HOME

Sabtu, 12 Juni 2010 · 0 komentar

Selamat datang di website resmi kami STATISTIKPULSA Media Komunikasi. Situs ini sengaja kami buat sebagai media Bisnis dan konsultasi bagi anda yang berminat menjadi seorang ENTERPRENEUR yang siap untuk menuju kesuksesan di era globalisasi saat ini dengan memiliki life skill yang cukup untuk bersaing di tengah - tengah sulitnya mencari lapangan pekerjaan saat ini.

Tulisan ini penulis didapatkan saat sedang mempelajari Ilmu hukum perburuhan yang sedang penulis hadapi saat ini. Membahas masalah ketenaga kerjaan hingga saat ini belumlah dapat terselesaikan dan merupakan problema yang menjadi kendala utama saat ini di negara kita. Bayangkan saja setiap tahunnya pertumbuhan angka tenaga kerja semakin bertambah dengan pesatnya, sedangkan luas lapangan pekerjaan sangatlah terbatas sekali. Sehingga menimbulkan banyak pengangguran yang mengakibatkan meningkatnya tingkat kemiskinan dan tindak kriminalitas yand merajalela dikarenakan kebutuhan hidup yang sangat mendesak sedangkan alat untuk memenuhi kebutuhan tersebut sangatlah terbatas.
Disisi lain bagi para tenaga kerja yang telah mendapatkan pekerjaan. walaupun mereka telah mendapatkan pekerjaan tetapi belum tentu dapat menjamin kebutuhan hidupnya akan terpenuhi untuk kedepannya. Hal ini dikarenakan banyaknya para pekerja yang bekerja dengan sistem kontrak atau outsourching yang di tampung oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Perlu diketahui tentang pembagian tenaga kerja menurut UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan terdiri dari.

* Tenaga kerja tetap dalam suatu perusahaan dengan surat perjanjian kerja untuk waktu tidak tentu (pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 ) dengan adanya masa percobaan kerja paling lama 3 bulan
* Tenaga kerja kontrak dalam suatu perusahaan dengan surat perjanjian keja untuk waktu tertentu ( pasal 56 UU No. 13 tahun 2003 ) dengan ketentuan sebagai berikut :

1. jenis pekerjaan itu sekali selesai atau yang sementara sifatnya, atau musiman. ataupun yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
3. perjanjian kerja sistem kontrak didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka paling lama 1 (satu ) tahun

* Tenaga kerja Outsourching ialah para pekerja / buruh yang berasal dari perusahaan penyedia tenaga kerja (perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut harus bebadan hukum ) yang bekerja di suatu perusahaan lain sebagai tenaga kerja penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi di tempat ia bekerja dengan ketentuan : pekerjaan itu terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah langsung ataupun tidak langsung dari pemberi pekerjaan, merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat proses produksi secara langsung. (pasal 65 UU No. 13 tahun 2003 ). Karena pekerja Outsourching ini tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :


1. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan seperti yang tertera pada persyaratan tenaga kerja kontrak
2. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa tenaga kerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja /buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak
3. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyadia jasa kerja/buruh, sebab perusahaan pengguna jasa tenaga kerja tidak membayar upah secara langsung kepada para pekerja/buruh, melainkan membayar upah tersebut kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang kemudian disalurkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan apa yang di perjanjikan antara pihak penyedia tenaga kerja dengan buruhnya

Dari penjelasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa pekerja yang paling aman pekerjaanya dan terjamin kebutuhan hidupnya dimasa yang akan datang adalah para pekerja tetap. Sebab mereka tidak kperlu khawatir untuk hal tersebut dikarenakan pihak perusahaan memberikan tunjangan khusus bagi para pegawai tetapnya.

Bagaimana dengan nasib para pekerja kontrak dan Outsourching? selama para pekerja/buruh itu bekerja dalam masa kontraknya, kebutuhan hidupnya mungkin dapat terpenuhi. walaupun sebagian dari penghasilannya telah dipotong oleh pihak jasa penyedia tenaga kerja. Tapi setelah masa kontrak kerjanya telah habis maka para pekerja tersebut kembali menjadi pengangguran kembali sehingga para pekerja kontak / outsourching banyak yang melakukan demo penuntutan untuk menjadikan para pekerja kontrak / outsourching menjadi tenaga kerja tetap.

Disisi perusahaan. untuk mengangkat para pekerja kontrak/outsourching menjadi pekerja tetap bagi perusahaan - perusahaan berskala kecil sangat lah berat. sebab jika mengangkat pekerja menjadi pegawai tetap, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan tunjangan - tunjangan lainnya diluar gaji pokok serta harus mengasuransikan pegawai tetapnya dari kecelakan dalam bekerja. Mengapa demikian?? sebab bagi perusahaan yang masih dalam skala kecil dan menengah kebawah sulit sekali untuk mengangkat pekerja tetap dikarenakan biaya operasional perusahaan tidak mencukupi untuk melakukan pengangkatan tenaga kerja tetap.

Bagaimana pula nasib tenaga kerja yang tidak mendapatkan pekerjaan dikarenakan persaingan dalam dunia kerja sangatlah ketat sekali, sehingga banyak orang yang sulit sekali mendapatkan pekerjaan. Mereka telah berusaha mencoba melamar kerja berkali-kali di beberapa perusahaan namun hasilnya perusahaan tempat para pelamar kerja tida mampu untuk menampung tenaga kerja yang sangat banyak. pihak perusahaan menseleksi hanya tenaga kerja yang berkualitaslah yang dapat di terima di perusahaannya. sedangkan bagi yang tidak berkualitas tidak diterima di perusahaan tersebut dan beberapa perusahaan yang lainnya yang mengakibatkan tenaga kerja yang tidak di terima kerja menjadi pengangguran. bagaimanakah cara untuk mengatasi dan meminimalisir tingkat pengannguran yang tinggi di negara kita saat ini? masalah ketenaga kerjaan dan lapangan pekerjaan yang sempit merupakan dilema yang belum dapat teratasi hingga saat ini

NONTON TV YUK

TV ONE

chanel TV yang lainnya : RCTI , ANTV
, METRO TV

komentar anda mengenai blog ini

Archives

informasi

waktu sholat